Cuma Jualan Elektabilitas, Parpol Tak Ada Gunanya
Selasa, 01 April 2014 – 19:21 WIB
"Dalam Padal 22 e UUD 1945, tertulis yang mengusulkan pasangan capres adalah parpol. Pasal tersebut tidak ditemukan di negara yang demokrasinya jauh lebih maju. Itu artinya rakyat Indonesia sangat percaya dengan kaderisasi parpol untuk mencari calon pemimpin. Rakyat percaya bahwa kawah candra dimuka para calon pemimpin ada di parpol,
"Tapi kalau parpol tidak bertanggung jawab maka tidak perlu lagi kepercayaan diberikan pada parpol sebab parpol telah berubah menjadi pemburu popularitas dan elaktabilitas saja," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan, hak eksklusif partai politik yang dijamin oleh konstitusi untuk memilih capres dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa