Cuma Jualan Elektabilitas, Parpol Tak Ada Gunanya

Cuma Jualan Elektabilitas, Parpol Tak Ada Gunanya
Cuma Jualan Elektabilitas, Parpol Tak Ada Gunanya

"Dalam Padal 22 e UUD 1945, tertulis yang mengusulkan pasangan capres adalah parpol. Pasal tersebut tidak ditemukan di negara yang demokrasinya jauh lebih maju. Itu artinya rakyat Indonesia sangat percaya dengan kaderisasi parpol untuk mencari calon pemimpin. Rakyat percaya bahwa kawah candra dimuka para calon pemimpin ada di parpol,

"Tapi kalau parpol tidak bertanggung jawab maka tidak perlu lagi kepercayaan diberikan pada parpol sebab parpol telah berubah menjadi pemburu popularitas dan elaktabilitas saja," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan, hak eksklusif partai politik yang dijamin oleh konstitusi untuk memilih capres dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News