Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun

Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun
Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun
Kuasa hukum kedua terdakwa Rosadi SH mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penangguhan terhadap Ade dan Ajis. Menurutnya, selain pertimbangan kedua terdakwa masih di bawah umur, keduanya juga sudah dimaafkan oleh korban.

Ia mengatakan, jika berpatokan pada peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 2 tahun 2012, kedua anak tersebut tidak bisa dipidanakan. Karena menurut Rosadi, salah satu syarat mempidanakan seseorang itu jika kerugian korban mencapai 2,5 juta. Sedangkan harga dua ekor burung yang dicuri kedua anak tersebut hanya Rp200 ribu. "Sudah kita konfirmasi dan menurut korban harga burung tersebut hanya Rp200 ribu. Anehnya kenapa ditahan?," tegasnya.

     

Seperti diketahui, belum lama ini MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.  Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Perma tersebut memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja dan juga menjadikan pencurian di bawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam draft Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

CIBINONG - Dua anak baru gede (ABG), Ade Septian (15) dan Ajis (14), diancam tujuh tahun penjara gara-gara mencuri burung milik Endang, guru SD di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News