Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun
Jumat, 06 April 2012 – 02:34 WIB
Mengenai denda, dipersamakan dengan pasal mengenai penahanan pada Perma Nomor 2 Tahun 2012 yaitu dikalikan 10ribu dari tiap-tiap denda, misalnya, Rp250 menjadi Rp2,5 juta sehingga denda yang di bawah Rp2,5 juta tidak perlu masuk dalam upaya hukum kasasi. (yus/jpnn)
CIBINONG - Dua anak baru gede (ABG), Ade Septian (15) dan Ajis (14), diancam tujuh tahun penjara gara-gara mencuri burung milik Endang, guru SD di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba