Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun

Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun
Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun
Mengenai denda, dipersamakan dengan pasal mengenai penahanan pada Perma Nomor 2 Tahun 2012 yaitu dikalikan 10ribu dari tiap-tiap denda, misalnya, Rp250 menjadi Rp2,5 juta sehingga denda yang di bawah Rp2,5 juta tidak perlu masuk dalam upaya hukum kasasi. (yus/jpnn)

CIBINONG - Dua anak baru gede (ABG), Ade Septian (15) dan Ajis (14), diancam tujuh tahun penjara gara-gara mencuri burung milik Endang, guru SD di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News