Cabuli Pacar, Dihukum 3,5 Tahun
Kamis, 05 April 2012 – 11:18 WIB
BATAM KOTA - Yogi, 16, tertegun hampir lima menit. Ia melongo mendengar vonis 3 tahun 6 bulan yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/4), karena ia terbukti mencabuli pacarnya, Sukawati.
Hakim Ranto Indra Karta, bahkan harus berkali-kali bertanya ke Yogi. "Bagaimana? Apakah saudara terdakwa menerima?. Itu sudah hukuman paling rendah terhadap pelaku pencabulan. Bagaimana?" tanya Ranto.
Baca Juga:
Yogi masih tetap diam. Ranto pun kembali bertanya. "Kalau mau banding silahkan, saya juga tak bisa memastikan hukumanmu lebih ringan. Bisa jadi hukumanya bertambah tinggi, karena ini kasus pencabulan. Ya sudah, kamu saya kasih waktu satu minggu untuk pikir-pikir," terang Ranto kepada terdakwa.
Terdakwa putus sekolah ini, tak kunjung bicara hingga hakim mengetuk palu, menandakan sidang berakhir. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratih menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan.
BATAM KOTA - Yogi, 16, tertegun hampir lima menit. Ia melongo mendengar vonis 3 tahun 6 bulan yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam,
BERITA TERKAIT
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- Ibu-Ibu di Bogor Ditusuk Remaja Mabuk
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget