Cabuli Pacar, Dihukum 3,5 Tahun

Cabuli Pacar, Dihukum 3,5 Tahun
Cabuli Pacar, Dihukum 3,5 Tahun
Dalam pembacaan putusan, Ranto menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah mencabuli Sukawati,15, yang masih duduk dibangku SMP. Dalam surat putusan tersebut dijelaskan kalau terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Hubungan keluarga itu terjalin karena kakak terdakwa dan kakak korban menikah. Namun di antara pasangan terdakwa dan korban juga berpacaran.

Pada bulan Januari lalu, terdakwa menyelinap masuk ke kamar korban secara diam-diam tanpa diketahui oleh kakaknya. Di sana terdakwa menginap beberapa hari dan mengajak korban bersetubuh. Awalnya korban menolak, namun setelah dibujuk korbanpun menyerah. Persetubuhan itu terjadi berulang kali, hingga dipergoki oleh kakak korban yang kebetulan masuk kamar korban Sukawati.

"Untuk itu, majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut yang menyebutkan terdakwa melanggar pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak di bawah umur. MemutuSukawatian terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,"ujar Ranto membacakan surat putusan.(she/fuz/jpnn)

BATAM KOTA - Yogi, 16, tertegun hampir lima menit. Ia melongo mendengar vonis 3 tahun 6 bulan yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News