Curi Kambing Lalu Sembelih di Tempat, Tasrif Bonyok

Curi Kambing Lalu Sembelih di Tempat, Tasrif Bonyok
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Bersama-sama warga, anggota memburu pelaku,” ujar Haryanto.

Sekitar pukul 05:30, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan warga bertemu orang tak dikenal yang membawa senapan angin.

Ketika ditanya, orang tersebut mengaku bernama Al Musadar Tasrif. Dia mengaku hendak menembak burung.

Namun, warga curiga karena sepatu Tasrif mirip dengan jejak yang tertinggal di dekat kandang kambing milik Mujito.

Selain itu, ada bercak darah dan bulu kambing di jam tangan yang dikenakan Tasrif.

Pria 47 tahun itu langsung digeledah. Anggota menemukan sebilah pisau yang juga masih ada bekas bercak darah.

Tasrif langsung dihajar sampai babak belur. Setelah itu, dia dibawa ke Mapolsek Sungai Raya.

“Tersangka ada dipukul. Sepukul, dua pukul saja. Dia kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Haryanto. (Ambrosius Junius, Ocsya Ade CP)


Al Musadar Tasrif bakal mendekam di balik jeruji besi karena mencuri kambing milik Mujito, Jumat (22/9).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News