Inilah Aturan Baru untuk PPPK, Berbeda dengan PNS & Honorer

jpnn.com - KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menerapkan aturan baru bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.
Aturan baru di Pemkab Kubu Raya, yakni mewajibkan PPPK memakai dasi setiap hari Rabu guna memudahkan penilaian kinerja.
"Kebijakan ini didasarkan pada kearifan lokal dan juga untuk memudahkan identifikasi serta penilaian kinerja," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Senin (26/8).
Kamaruzaman mengatakan bahwa regulasi tentang seragam untuk ASN PPPK berbeda dengan ASN PNS maupun tenaga honorer.
Hal ini bertujuan agar penilaian kinerja terhadap ketiga kategori pegawai tersebut dapat dilakukan dengan lebih jelas dan terukur.
Diketahui Kubu Raya telah memiliki 283 tenaga PPPK pada pengadaan 2023.
Adapun pada seleksi PPPK 2024 ini, Pemkab Kubu Raya membuka formasi sebanyak 465, terdiri 295 untuk formasi guru, 20 formasi kesehatan, dan 150 teknis.
"Di Kubu Raya pengenaan dasi menjadi satu di antara cara untuk membedakan PPPK dengan pegawai lainnya, seperti ASN PNS dan tenaga honorer," tutur Kamaruzaman.
Berikut ini merupakan aturan baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi