Cuti 10 Hari untuk Korban KDRT, Apa Untungnya?
Minggu, 29 Juli 2018 – 05:34 WIB
Sepertiga perempuan di negara tersebut pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Setiap empat menit sekali, polisi menerima laporan terjadinya kekerasan domestik. Itu masih belum seberapa. Sebab, sekitar 76 persen kejadian tidak dilaporkan. Tingginya angka kekerasan itu disebabkan berbagai faktor. Di antaranya adalah konsumsi obat terlarang dan minuman keras. (sha/c10/hep)
Perjuangan Jan Logie tak sia-sia. Setelah tujuh tahun, Selandia Baru akhirnya punya UU Perlindungan Korban Kekerasan Domestik
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- RPP Manajemen ASN Atur Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan & Keguguran, Berapa Lama?
- Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Jokowi Cuti atau Mengundurkan Diri
- Ketentuan Terbaru BKN soal Cuti di Luar Tanggungan Negara, Berlaku Bulan Ini
- Hindari Konflik Kepentingan saat Pemilu, Sahroni Cuti dari Ketum HDCI
- Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan
- Timnas AMIN Siapkan Perlindungan Penuh bagi Dokter Qory Korban KDRT