Daerah Anggap UU Tata Ruang Tumpang-tindih

Daerah Anggap UU Tata Ruang Tumpang-tindih
Daerah Anggap UU Tata Ruang Tumpang-tindih
"Untuk mempercepat proses pembangunan di daerah, pemerintah (pusat) harusnya lebih tegas dan segera mengatur UU Tata Ruang, agar tidak terjadi tumpang-tindih penggunaan lahan," ujarnya.

Sementara, Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Christiandy Sanjaya, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, UU Tata Ruang di daerah sangat dibutuhkan, agar tidak ada tumpang-tindih kebijakan daerah dan pusat. "Kita tidak mau pembangunan di daerah terhambat hanya karena ketidakjelasan UU Tata ruang di daerah," katanya.

Terhadap keluhan dari Pemda perihal UU Tata Ruang ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa pun lantas memberikan tanggapan. Dikatakan Hatta, pembangunan di daerah sebenarnya tidak ada kaitannya dengan UU Tata Ruang itu. "Tidak ada itu kaitannya. Kita sudah tegaskan pada daerah, kalau untuk membangun pembangkit listrik, jembatan atau jalan, tinggal meminta izin kepada Menteri Kehutanan. Pemda sudah langsung bisa jalan, asalkan jangan membangun di hutan lindung," ujar Hatta pula. (afz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Seni Kamoro Tak Akan Musnah

JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah kembali mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang dinilai menghambat pembangunan di daerah. Salah satunya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News