Daerah Anggap UU Tata Ruang Tumpang-tindih

Daerah Anggap UU Tata Ruang Tumpang-tindih
Daerah Anggap UU Tata Ruang Tumpang-tindih
JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah kembali mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang dinilai menghambat pembangunan di daerah. Salah satunya yakni terkait kebijakan pusat dalam Undang-Undang (UU) Tata Ruang yang dianggap tumpang-tindih. Keluhan dari daerah ini antara lain terungkap dalam sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk Wilayah Kalimantan, yang digelar di Bappenas, Jakarta, Kamis (8/4).

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Farouk Ishak misalnya, mengatakan bahwa Pemda dari empat provinsi di Kalimantan sebenarnya sudah punya kesepakatan untuk mengurangi kesenjangan antara daerah dan pusat, dengan cara memperkuat pertumbuhan ekonomi. Namun katanya, hal tersebut tidak banyak mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

"Contohnya, Kaltim ditetapkan sebagai daerah cluster industri, namun pemerintah pusat tidak banyak membantu. Untuk membangun pabrik pupuk urea di Kaltim V, Pemda tidak mendapat pasokan gas. Padahal Kaltim adalah provinsi penyuplai gas nasional sebanyak 30 persen. Kita sampai mengemis untuk mendapatkan gas mendirikan pabrik pupuk," ungkap Awang.

Hal yang hampir sama, ungkap Awang lagi, juga terjadi pada proses pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal). Pemda Kaltim kata Awang, banyak menghadapi kendala. Di antaranya yaitu belum adanya kepastian UU Tata Ruang yang menangani kebijakan penetapan wilayah, sehingga sulit untuk disinergikan.

JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah kembali mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang dinilai menghambat pembangunan di daerah. Salah satunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News