Daerah Harus Menyusun Peta Rawan Bencana

Daerah Harus Menyusun Peta Rawan Bencana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu wujud daerah melaksanakan deteksi dini bencana adalah menyusun peta rawan bencana. Dengan demikian dapat diketahui apa saja langkah-langkah yang diperlukan dan berapa anggaran yang dibutuhkan, ketika bencana yang tak diharapkan itu terjadi.

‎Daerah harus punya peta (rawan bencana, red) apakah sering longsor, banjir, dan lain-lain. Saya kira harus ada (petanya, red) dan anggarannya dibahas,” ujar Tjahjo di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sosialisasi Surat Edaran Mendagri Nomor 360/2903/SJ, Tentang Pedoman Pendanaan Tanggap Darurat Bencana Yang Bersumber Dari Belanja Tak Terduga‎, Kamis (22/10).

‎Menurut Tjahjo, anggaran nantinya dapat saja dimasukkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana hibah. Yang penting saat ini daerah mengetahui terlebih dahulu bahwa sudah ada surat edaran Mendagri terkait pendanaan tanggap darurat bencana.

‎Ini supaya ada payung hukum, agar daerah tidak ragu ada posnya. Kalau posnya kurang bisa gunakan pos lain, yang itu sesuai aturannya dan bisa dikeluarkan daerah yang sedang ada bencana,” ujarnya.

‎Menurut Tjahjo, dengan adanya surat edaran, daerah nantinya tidak lagi ragu menggunakan anggaran bagi penanggulangan bencana. 

Political will pusat jelas, kementerian jelas, faktor kehatian-hatian, faktor ekses tindak pidana, itu yang (selama ini, red) dikhawatirkan daerah. Ini sekarang ada diatur detil, sehingga daerah tidak ragu. Jadi kalau misalnya ada titik api, langsung (ditangani,red). Jangan dibiarkan‎,” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)


‎JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu wujud daerah melaksanakan deteksi dini bencana adalah menyusun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News