Daerah Ini Minta Pasal Reklamasi Ditambah di Ranperda RTRW

Daerah Ini Minta Pasal Reklamasi Ditambah di Ranperda RTRW
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak berbincang dengan Wali Kota Batam, M Rudi dalam rapat panitia khusus RTRW di Kantor Walikota Batam, Selasa (11/10). Foto: batampos/jpg

Ditempat yang sama anggota pansus Onward Siahaan berharap agar masukan dari Batam untuk masalah RTRW ini bisa satu pintu. Jangan sampai muncul dua versi, yakni dari Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Jadi Pemko koordinasi dulu dengan BP. Karena Perda-nya nanti satu, yang menampung semua pemangku kepentingan di sini. Tidak ada dualisme lagi, tidak versi BP Batam," kata Onward.

Hal senada diungkapkan Ketua Pansus RTRW, Saproni. Menurutnya tata ruang itu merupakan kewenangan pemerintah. Secara hierarki mulai dari RTRW nasional, kemudian dijadikan acuan penyusunan RTRW provinsi, dan terakhir kabupaten/kota.

"Jadi RTRW BP Batam, tidak ada. Cuma nanti kan RTRW Kota sudah mengakomodir BP. Dan BP harus mengikuti RTRW Kota," ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta agar Pansus tersebut dapat melahirkan perda yang dapat dijadikan sebagai barometer kabupaten kota di Kepri. Ia meminta tim harus memasukan rencana detail tataruang secara hati-hati mengingat padatnya wilayah di Batam ini.

"Saya minta pansus dalam pembahasannya dengan pemko dapat membuat peta wilayah yang detail. Bila perlu jengkal demi jengkal,” pinta Jumaga. (she/ray/jpnn)

BATAM - Pemko Batam mengusulkan penambahan pasal tentang reklamasi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News