Daerah Ini Minta Pasal Reklamasi Ditambah di Ranperda RTRW

Daerah Ini Minta Pasal Reklamasi Ditambah di Ranperda RTRW
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak berbincang dengan Wali Kota Batam, M Rudi dalam rapat panitia khusus RTRW di Kantor Walikota Batam, Selasa (11/10). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Pemko Batam mengusulkan penambahan pasal tentang reklamasi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Kepulauan Riau. 

Penambahan itu diusulkan mengingat beberapa tahun ke depan reklamasi akan terus terjadi seiiring dengan perkembangan investasi di Batam.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam, Wan Darussalam mengatakan ke depan investor yang sudah ikut memajukan Batam butuh reklamasi untuk pengembangan usahanya. Sehingga jika tidak diatur dalam Perda RTRW maka tak bisa dilakukan pengembangan ke depannya.

"Kalau tidak begitu, Batam tidak berkembang. Maka perlu dibuka pasal reklamasi ini," kata Wan dalam rapat panitia khusus RTRW di Kantor Walikota Batam, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini (12/10).

Menurut dia, Batam sempat memiliki beberapa kali revisi rencana pembangunan. Terakhir kali, Otorita Batam membuat masterplan Batam di Tahun 1999. Disusul tata ruang wilayah yang masa berlakunya berakhir 2014 lalu yang disusun DPRD Batam. Sehingga diyakini Batam tidak memiliki RTRW lagi. 

"Perda RTRW pertama kita berlaku tahun 2001-2004. Kemudian disahkan lagi, perda untuk masa berlaku tahun 2004-2014. Jadi, praktis saat ini kita sudah tidak punya perda RTRW lagi," terang Wan.

Anggota pansus RTRW, Irwansyah meminta Pemerintah Kota Batam untuk mulai memikirkan pengembangan wilayah hinterland (pulau penyangga). Karena saat ini pulau utama sudah mulai padat.

"Mungkin kita sudah bisa membidik wilayah-wilayah hinterland untuk dikembangkan seperti pulau Kepala Jeri dan lain sebagainya," kata anggota DPRD daerah pemilihan Batam ini.

BATAM - Pemko Batam mengusulkan penambahan pasal tentang reklamasi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News