Daerah Ini Siapkan Sanksi Denda dan Kurungan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 21 September 2020 – 16:14 WIB

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa. Foto:diskominfo - tayang di Padang Ekspres
"Jika perda sudah disahkan oleh mendagri baru diterapkan," tegas Hendri.
Karena itu pihakknya mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19. Dengan begitu, status Kota Padang bisa beralih dari zona merah ke zona hijau.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir menyatakan dukungan terhadap sosialisasi dan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Status zona merah Covid-19 membuat Pemkot harus tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya