Daerah Ini Siapkan Sanksi Denda dan Kurungan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 21 September 2020 – 16:14 WIB
"Jika perda sudah disahkan oleh mendagri baru diterapkan," tegas Hendri.
Karena itu pihakknya mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19. Dengan begitu, status Kota Padang bisa beralih dari zona merah ke zona hijau.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir menyatakan dukungan terhadap sosialisasi dan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Status zona merah Covid-19 membuat Pemkot harus tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar
- Polisi Melarang Pengendara Melintasi Lembah Anai, Ini Rute Alternatif
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar