Daerah Ini Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan, Pelanggar Prokes Siap-siap Dipenjara

Daerah Ini Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan, Pelanggar Prokes Siap-siap Dipenjara
Rapat Satgas COVID-19 Sampang, Jawa Timur, tentang pemberlakukan UU Karantina Kesehatan. ANTARA/HO-Humas Sampang

jpnn.com, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur memutuskan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan, menyusul maraknya pelanggaran protokol kesehatan atau prokes oleh sebagian oknum warga di wilayah itu.

Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan dilakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan warganya.

"Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata Yuliadi Setiawan di Sampang, Senin (9/8).

Dia menjelaskan bahwa Pemkab Sampang telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan.

Walakin, fakta di lapangan masih banyak warga yang abai terhadap protokol kesehatan. Hal itu terbukti dengan ditemukannya sebagian oknum warga yang nekat menggelar pesta hiburan massal di tengah pandemi Covid-19.

Para pelanggar itu pun menurutnya sudah diproses hukum. Ada sebagian pelanggar prokes tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang.

Akan tetapi, kata Yuliadi, hal itu tidak memberikan efek jera dan masih ada warga yang melakukan pelanggaran dengan menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan cara mengecoh petugas.

"Atas dasar itulah kami memandang perlu penerapan Undang-Undang Karantina Kesehatan, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran diharapkan bisa memberikan efek jera," ucapnya.

Pemkab Sampang, Madura, Jatim bakal menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan bagi pelanggar prokes dengan ancaman hukuman penjara dan atau denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News