Daftar Absensi DPR Tak Bersifat Rahasia

Daftar Absensi DPR Tak Bersifat Rahasia
Daftar Absensi DPR Tak Bersifat Rahasia
Sebagai institusi pembentuk UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPR bahkan telah memiliki Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Mestinya mereka memberi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Respon negatif dan cenderung defensif bahkan represif jelas berlawanan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri," imbuh Eryanto.

Agar pencitraan institusi DPR tidak semakin terpuruk, Direktur PSHK menyarankan agar DPR lebih bersikap positif saja dan menjadikan fakta absensi yang tergolong informasi publik itu sebagai pintu masuk untuk membenahi kinerja anggota dan para pimpinan  DPR. "Jadikan saja fakta absensi itu sebagai bahan untuk evaluasi anggota dan institusi," saran Eryanto. (fas/jpnn)

JAKARTA - Sikap reaktif dari  sejumlah anggota DPR yang disebut-sebut membolos dalam sidang-sidang paripurna berpotensi melanggar Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News