Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan

Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan
Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tak lagi bergantung pada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Pasalnya, RUU PPATK yang kini tengah dibahas DPR menyebutkan ada enam lembaga yang berwenang menyidik transaksi mencurigakan.

"Kalau dulu hasil analisis rekening mencurigakan hanya bisa ditindaklanjuti Polri, kini bisa ditindaklanjuti empat lembaga, yakni KPK, Polri, Kejaksaan, dan BNN (Badan Narkotika Nasional)," ujar Ketua PPATK Yunus Husein dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat. Laporan PPATK berisi hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Transaksi tersebut diselidiki oleh PPATK berdasarkan laporan dari penyelenggara jasa keuangan. Dalam UU PPATK, lembaga pencegah tindak pencucian uang tersebut hanya bisa memberikan laporan ke Polri dan Kejaksaan.

Yunus menuturkan, pasal 79 RUU PPATK yang sedang dibahas DPR juga tidak menutup kemungkinan bagi Ditjen Bea dan Cukai dan serta Ditjen Pajak untuk meminta laporan dari PPATK. "Tentu kalau mereka membutuhkan analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan bisa meminta ke kami," imbuhnya.

Meski demikian, Yunus mengaku kecewa sejumlah kewenangan yang sepatutnya dimiliki PPATK dipangkas DPR. Misalnya, kewenangan memanggil pemilik rekening mencurigakan serta kewenangan untuk memblokir rekening yang mencurigakan. DPR menghendaki PPATK meminta bantuan Polri bila hendak memblokir rekening. "Kita seperti melawan angin," keluhnya.

JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tak lagi bergantung pada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News