Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan

Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan
Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan
Banyaknya lembaga yang kini bisa mengakses laporan PPATK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas laporan tersebut. Pasalnya, sesuai penelitian Transparency International Indonesia (TII), hanya delapan persen hasil analisis PPATK yang ditindaklanjuti polisi. "Sebanyak 92 persen didiamkan. Padahal dari keseluruhan hasil analisis PPATK, sekitar 42 persen berhubungan dengan korupsi," terang Deputi Sekjen TII Rezki Wibowo.

Menurut Rezki, PPATK tahun lalu menemukan 2.442 transaksi keuangan yang mencurigakan. Sebanyak 1.030 transaksi diantaranya berasal dari korupsi. Laporan tersebut telah dilaporkan ke Polri dan Kejaksaan, namun mayoritas tidak ditindaklanjuti.

 

"PPATK bisa berfungsi semaksimal kalau kewenangannya diperluas dengan penyelidikan atau pembekuan aset. Kalau tidak, PPATK tak ada bedanya dengan bank-bank yang ada sekarang ini," ujarnya.Dia mencontohkan, kasus rekening gendut perwira Polri bersumber dari hasil analisis PPATK. Hasil analisis tersebut diberikan pada polisi, namun tidak ditindaklanjuti. "Polisi bilang rekening itu semuanya wajar, sementara PPATK yang punya data tidak punya mandat untuk menyelidiki," terangnya. (owi)

JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tak lagi bergantung pada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News