Daftar Bohong Pemerintahan SBY Tambah Satu Lagi

Delapan Menteri Mangkir Bahas RUU BPJS

Daftar Bohong Pemerintahan SBY Tambah Satu Lagi
Daftar Bohong Pemerintahan SBY Tambah Satu Lagi
Lebih lanjut dia ungkap, proses pembahasan selama ini, pemerintah lebih terkesan sebagai pihak yang secara sengaja mengganjal hadirnya suatu badan yang secara khusus menyelenggarakan jaminan sosial terhadap seluruh rakyat Indonesia. "Puncaknya, malam tadi, para pembantu SBY membuat konspirasi untuk tidak hadir di DPR. Kecuali Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati hadir bersama Pansus," ungkap Surya.

Dijelaskannya, RUU BPJS ini merupakan inisiatif dari DPR guna mendorong pemerintah secara bersungguh-sungguh menjalankan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tapi pemerintah justru memperlihatkan sikap mengabaikan hak-hak rakyat untuk memperoleh jaminan sosial.

Sebagaimana yang telah diberitakan, pembahasan Pansus RUU DPR dengan pemerintah "deadlock" sebelum masuk pada substansi. Perdebatan hingga rapat terakhir menitikberatkan pada sikap pemerintah untuk mempertahankan RUU BPJS hanya sekedar penetapan (beschiking). Sementara DPR ingin RUU BPJS harus bersifat penetapan dan sekaligus pengaturan.

Sebelumnya, pemerintah melalui suratnya Nomor S-17/MK.01/2011 M.HH.PP.01.12-06, tanggal 12 Januari 2010 menyatakan bahwa pasal 5 UU Nomor 40/2004 berbunyi "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan Undang-Undang". Maka seyogianya RUU BPJS hanya bersifat penetapan (beschikking) pembentukan BPJS saja. Pengaturan soal tata kelola, tujuan dan fungsi serta hubungan antarkelembagaan BPJS hendaknya dituang dalam bab khusus yang mengatur tentang BPJS dalam UU SJSN. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS), Surya Chandra Surapaty menilai,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News