Daftar Catatan Majelis Hakim soal Kejanggalan Kesaksian Ferdy Sambo

Daftar Catatan Majelis Hakim soal Kejanggalan Kesaksian Ferdy Sambo
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso memimpin persidangan terhadap Ferdy Sambo yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Pernyataan Hakim Wahyu itu juga didasarkan pada rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo. Video dari kamera pemantau tersebut menunjukkan Putri dalam kondisi baik-baik saja.

Saat turun dari kamar di lantai atas untuk keperluan tes usap atau swab test seusai perjalanan dari luar kota, Putri tidak terlihat sakit.

“Di dalam CCTV yang ada di rumah Saudara itu tidak menunjukkan dia (Putri Candrawathi, red) sakit," ujar hakim.

Menurut majelis hakim, bila memang Putri Candrawathi sakit tentu Ferdy Sambo yang memiliki banyak uang membawanya ke rumah sakit.

“Cukup untuk ukuran Saudara, cukup untuk punya uang pergi ke rumah sakit," ucap hakim.

Kejanggalan lainnya ialah soal pengakuan Ferdy Sambo tidak mengetahui dengan siapa Putri Candrawathi bakal menjalani isolasi mandiri di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga itu.

"Itu satu hal yang tidak masuk akal. Kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, Susi, dan istri Saudara (Putri, red). Di belakangnya baru ada RR (ricky Rizal, red) dan Yosua," ujar Hakim Wahyu.

Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi meninggalkan rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jaksel, dengan dikawal Ricky Rizal, Yosua, Kuat Ma'ruf,  dan Richard Eliezer.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J meragukan keterangan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News