Daftar NPWP Tidak Perlu Serahkan KTP

Daftar NPWP Tidak Perlu Serahkan KTP
Ilustrasi warga mendaftar NPWP. Foto: Malut Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).

’’Sekarang kami sudah bekerja sama dengan Dukcapil (Kemendagri). Jadi, kami tidak akan meminta KTP karena punya database-nya,’’ kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Rabu (4/4).

Dia menambahkan, penyederhanaan pendaftaran NPWP itu merupakan salah satu bentuk perbaikan pelayanan.

Selain penyederhanaan pendaftaran NPWP, ada pula kemudahan pelaporan SPT, perluasan layanan di luar kantor, dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal.

Dulu, untuk mendapatkan NPWP wajib pajak badan harus membawa surat keterangan domisili usaha atau surat keterangan tempat usaha dari pemda setempat.

Biasanya, dibutuhkan waktu 2–3 hari untuk memperoleh surat tersebut.

Dalam aturan terbaru, tidak diperlukan lagi surat keterangan tersebut karena diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha.

Saluran pendaftaran untuk mendapatkan NPWP juga ditambah. Dalam aturan lama, hal itu bisa diurus di KPP, KP2KP, dan via online.

Masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) jika ingin mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News