Daftar Pemilih Khusus Tambahan Dinilai Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Said Salahuddin menilai penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 adalah hal ilegal. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peraturan lain di luar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK No 102/PUU-VII/2009 memerintahkan KPU untuk membuat aturan teknis penggunaan hak pilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan syarat bisa menunjukkan kartu tanda penduduk, paspor, kartu keluarga, atau sejenisnya yang masih berlaku. Tetapi, KPU malah memodifikasi aturan yang diarahkan oleh MK itu.
"Tapi KPU memberikan izin KTP bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah dan kepala desa, padahal kepala desa sering dimobilisasi," ujar Said dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8).
Ia menegaskan, setiap warga negara yang memiliki hak pilih hanya bisa mencoblos satu kali. Pencoblosan lebih dari sekali jelas sebuah pelanggaran dan menandakan bahwa pelaksanaan pemilu diwarnai kecurangan.
Dengan situasi seperti itu, menurut Said pemungutan suara mutlat diulang pelaksanaannya. "Kalau ada satu saja warga negara yang melakukan satu pelanggaran, misalnya mencoblos dua kali, maka pemilu harus diulang," tegasnya.
Masih lanjut Said, seharusnya dari awal KPU hanya mengacu kepada DPT dalam melaksanakan pemungutan suara. Dengan mengacu DPT maka masyarakat tidak bisa seenaknya saja dan dimana saja datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tertentu.
"Pemilu ada DPK sejak awal saya menolak itu. DPKTb itu suatu daftar baru, padahal di undang-undang kita hanya mengenal DPT," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum Said Salahuddin menilai penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 adalah hal ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
- Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air