Daftar PPDB pakai SKTM Bodong, Langsung Dicoret
jpnn.com, TEGAL - Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA Kabupaten Tegal Dra Mimik Supriyatin bersikap tegas terkait penyertaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang digunakan saat pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru).
Pihaknya mengistruksikan kepada semua kepala sekolah SMA untuk menyertakan surat pernyataan kebenaran data kelengkapan berkas pendaftaran dan kesanggupan didiskualifikasi bila surat pernyataan itu tidak benar (bodong).
Mimik Supriyatin yang juga kepala SMAN 1 Slawi mengaku, khusus di sekolahnya, awalnya sempat mencurigai ada dua calon peserta didik yang menyertakan SKTM agar bisa diterima di sekolah yang dia pimpin.
“Namun dari hasil proses ulang identifikasi dan verifikasi , kami akhirnya positif mencoret atau mendiskualifikasi 1 calon peserta didik baru yang menggunakan SKTM abal-abal atau tidak sesuai dengan kondisi riil keluarga,” ujarnya seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group).
Dia mengaku, dari daya tampung siswa baru sebanyak 360. Dari kuota tersebut, 41 calon siswa menggunakan SKTM dan 32 siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar). Sesuai ketentuan provinsi, dari total jumlah siswa atau daya tampung, harus menampung 20 persen pemegang KIP dan SKTM. Saat ini kouta itu sudah terpenuhi.
“Untuk SKTM memang banyak yang baru mengurus, khususnya dari keluarga tidak mampu untuk kepentingan PPDB,” jelasnya. (her/fat)
Penyertaan SKTM (surat keterangan tidak mampu) yang dipakai saat PPDB diverifikasi lagi dan langsung dicoret jika terbukti tak sesuai realitas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana