PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
jpnn.com, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah menghimpun masukan dari masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, SPMB tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan pemerintah.
"Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, tetapi ada 4," kata Menteri Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1).
Dia menegaskan pengambilan kebijakan itu dilakukan semoderat mungkin.
Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan.
Sebaliknya hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi.
Diuraikan oleh Mendikdasmen, bahwa dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi domisili, afirmasi; prestasi; dan mutasi.
PPDB diganti SPMB, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengeklaim ada hal baru dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
- SPMB 2026: Kemendikdasmen Minta Pemda Menaati Aturan soal Daya Tampung Murid
- Mendikdasmen Sukses Percepat Sertifikasi Guru, P2G Memuji, Sentil Wacana Penutupan Prodi
- Kemendikdasmen Luncurkan PJJ Jenjang Pendidikan Menengah, ATS Bisa Sekolah Lagi
- Mendikdasmen Mu'ti Minta Anak-Anak Sekolah Jangan Mengonsumsi Junk Food
- Kemendikdasmen Pastikan 83 SMA Penyelenggara PJJ Menggunakan Modul Cetak Terstandarisasi
- Mendikdasmen: Tahun Ini Pemerintah Salurkan ATM untuk Murid SD
JPNN.com




