PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan, yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; jalur mutasi maksimal 5%; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.
“Untuk SMA, kami perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.
Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif.
Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang.
"Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat. (esy/jpnn)
PPDB diganti SPMB, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengeklaim ada hal baru dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025