Daftarkan Gugatan ke MK, Tim Pengacara Prabowo Lampirkan 51 Bukti

Daftarkan Gugatan ke MK, Tim Pengacara Prabowo Lampirkan 51 Bukti
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin (Prabowo-Sandi) resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melampirkan 51 alat bukti dalam pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alat bukti yang disampaikan itu berupa dokumen dan keterangan saksi ahli.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi ahli dan fakta. Baru 51," kata ketua tim pengacara Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto ditemui di MK, Jumat (24/5) ini.

BACA JUGA : Prabowo - Sandi Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK

Ke depan, kata Bambang, tim pengacara Prabowo - Sandiaga akan melampirkan bukti tambahan. Bukti itu bisa disampaikan saat persidangan gugatan Pilpres 2019 di MK.

"Kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," ucap dia.

BACA JUGA : Seru ! Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi di MK

Bambang berharap, MK memutuskan sidang sengketa Pilpres 2019 dengan komprehensif.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News