Daging Rusa Dilarang UU, Tapi Halal Dikonsumsi

Daging Rusa Dilarang UU, Tapi Halal Dikonsumsi
Daging Rusa Dilarang UU, Tapi Halal Dikonsumsi

“Kalau ada apa-apa, mereka langsung respons dan melaporkan kepada kami. Termasuk dengan daging oplosan itu,” terang Noorlenawati.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Anas Muchtar mengatakan hukum mengonsumsi daging rusa ini dalam Islam halal. Perihal upaya dijual beli dilarang dalam Undang-Undang, tidak akan mengubah hukum Islam.

“Kalau menjualnya ‘kan melanggar hukum negara. Tidak merubah hukum halal mengonsumsinya,” jelas dia. (*/rkp/rom/k9)


BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan terus memantau peredaran daging di kota ini. Berdasarkan pengalaman, sempat ditemukan penjualan daging payau atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News