Daging Rusa Dilarang UU, Tapi Halal Dikonsumsi
Senin, 14 April 2014 – 20:06 WIB

Daging Rusa Dilarang UU, Tapi Halal Dikonsumsi
“Kalau ada apa-apa, mereka langsung respons dan melaporkan kepada kami. Termasuk dengan daging oplosan itu,” terang Noorlenawati.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Anas Muchtar mengatakan hukum mengonsumsi daging rusa ini dalam Islam halal. Perihal upaya dijual beli dilarang dalam Undang-Undang, tidak akan mengubah hukum Islam.
“Kalau menjualnya ‘kan melanggar hukum negara. Tidak merubah hukum halal mengonsumsinya,” jelas dia. (*/rkp/rom/k9)
BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan terus memantau peredaran daging di kota ini. Berdasarkan pengalaman, sempat ditemukan penjualan daging payau atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV