Daging Sapi dan Ayam Malaysia Diamankan

Daging Sapi dan Ayam Malaysia Diamankan
Daging Sapi dan Ayam Malaysia Diamankan
Kepala Bidang Kesehatan Veteriner Disnakeswan Kalbar, Supriyono menambahkan, tindakan pelaku dengan cara memasukkan daging sapi dan ayam tersebut melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

“Aturan itu berbunyi, bahwa setiap dan pemasukan hewan dan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan karantina melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemasukan Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak, dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak, di Provinsi Kalbar.

 

Kemudian, berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992, apabila dengan sengaja melanggar akan dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta. “Apabila karena kelalaian melakukan pelanggaran akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Supriyono.(hen/fuz/jpnn)

PONTIANAK - Sebanyak 576 kilogram daging sapi dan 294,85 kilogram ayam potong asal Malaysia diamankan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalbar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News