Dahlan Cari Solusi Besarkan Rekin
Setelah Batal Diakuisisi Pertamina
Rabu, 23 Januari 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dipastikan batal mengakuisi PT Rekayasa Industri (Rekin). Penyebabnya, karena terbentur aturan dalam UU Jasa Konstruksi. "Supaya bisa mengerjakan proyek-proyek dengan cepat dengan menunjuk anak usaha, tapi ternyata tidak boleh menurut UU Konstruksi. Sehingga Rekin hampir sudah pasti tidak masuk ke Pertamina," jelasnya.
"Sudah dicek, UU Konstruksi tidak memungkinkan (Rekin, red) di bawah Pertamina. Itu sudah dicek," ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/1).
Menurut Dahlan, sebelumnya Pertamina berencana mengakuisisi Rekin untuk mendukung pengerjaan proyek migas. Namun, karena terbentur peraturan rencana itu batal.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dipastikan batal mengakuisi PT Rekayasa Industri (Rekin). Penyebabnya, karena terbentur aturan dalam UU Jasa Konstruksi.
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Naik Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Pertamina Patra Niaga Menjamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024
- IWIP Award 2024 Tingkatkan Kinerja dan Inspirasi Karyawan
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite