Dahlan: Pergantian Wakil Ketua MPR Tidak Bisa Dilanjutkan Karena Cacat Prosedur
Sabtu, 17 September 2022 – 00:21 WIB

Koordinator Tim Hukum Fadel Muhammad, Dahlan Pido. Foto: Dokumentasi pribadi
“Jadi, gagasan pengisian itu harus lahir dari MPR RI bukan dari DPD RI. Hal ini sesuai dengan Tatib MPR,” tegas Dahlan.
Dengan beberapa fakta tersebut, Dahlan meminta kepada Pimpinan MPR agar menyerahkan kembali permintaan pimpinan DPD RI untuk mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR karena cacat hukum.
Apalagi, kata Dahlan, saat ini sedang ada gugatan hukum di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan juga Bareskrim Polri kepada Pimpinan DPD RI.
“Kalau mau mengganti harus ada putusan tetap (ikkrah) dari pengadilan,” pungkas Dahlan.(fri/jpnn)
Pimpinan MPR diiingatkan jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan atas permintaan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952