Dalam 5 Tahun, KLHK Selamatkan Lebih dari 1.000 Orang Utan

Dalam 5 Tahun, KLHK Selamatkan Lebih dari 1.000 Orang Utan
Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno. Foto: KLHK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya menyelamatkan kelangsungan orang utan di Indonesia. Dalam kurun 2012-2017, KLHK bersama mitra telah menyelamatkan lebih dari 250 orang utan Kalimantan.

Itu termasuk mengevakuasi ke pusat penyelamatan orang utan, maupun dipindahkan ke habitat yang lebih aman.

Sampai Desember 2017, jumlah orang utan yang sudah dilepasliarkan maupun translokasi sebanyak 726 individu, sementara yang ada di pusat rehabilitasi sebanyak 1.059 individu.

Berdasarkan Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) Orang Utan tahun 2016 menunjukkan populasi orang utan Kalimantan hampir 80 persen tersebar di luar Kawasan Konservasi, diperkirakan terdapat 57.350 individu orang utan Kalimantan.

Keterancaman orang utan di Kalimantan merupakan indikasi keterancaman habitat dan ekosistem, di mana jutaan masyarakat turut hidup di dalamnya. Tingginya kejadian konflik antara manusia dan orang utan menyebabkan korban di kedua belah pihak, bahkan sering berakhir dengan kematian orang utan.

“Ancaman utama terhadap orang utan terindikasi dari banyaknya konversi dan fragmentasi habitat, terutama untuk pertanian dan ekspansi kelapa sawit. Untuk pengawasan atau perlindungannya memerlukan partisipasi berbagai pihak,” ungkap Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno.

Saat ini terdapat 10 Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi Orang Utan Kalimantan dan dua Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi Orang Utan Sumatera. Yang dievakuasi ke pusat rehabilitasi umumnya orang utan yang berada dalam kondisi luka/lemah atau masih bayi yang kehilangan induknya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah mengamanatkan orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dikategorikan sebagai satwa dilindungi. Species orang utan termasuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild and Fauna) yang berarti orang utan tidak boleh diperdagangkan.

Silakan menghubungi nomor call center di dalam berita ini jika menemukan orang utan di luar habitatnya, atau menemukan konflik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News