Dalam 5 Tahun, KLHK Selamatkan Lebih dari 1.000 Orang Utan

Dalam 5 Tahun, KLHK Selamatkan Lebih dari 1.000 Orang Utan
Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno. Foto: KLHK for JPNN.com

KLHK terus mengajak para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang utan. Memantau individu, populasi dan habitat orang utan di wilayah kerja/areal konsesi/kebun/tanah milik, jika terjadi gangguan dan atau konflik dengan orangutan, segera berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.

Atau, menghubungi pusat bantuan (Call Center) jika menemukan orang utan di luar habitatnya atau terjadi konflik orang utan atau satwa liar lainnya.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE kepada Gubernur, Bupati, Kapolda, Pangdam dan Pemegang Izin bidang Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan se-Kalimantan tentang Kerja Bersama Perlindungan dan Penyelamatan Orang Utan Kalimantan akhir Januari 2018, telah dicantumkan call center yang dapat dihubungi jika terjadi konflik dengan satwa.

Untuk wilayah Kalimantan, yaitu: Ditjen KSDAE: 0822 9935 1705, Balai KSDA Kalimantan Barat: 0812 5345 3555, Balai KSDA Kalimantan Tengah: 0822 5354 8795, Balai KSDA Kalimantan Selatan: 0813 2864 6454, dan Balai KSDA Kalimantan Timur: 0821 1333 8181. (adv/jpnn)


Silakan menghubungi nomor call center di dalam berita ini jika menemukan orang utan di luar habitatnya, atau menemukan konflik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News