Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
Rabu, 07 Agustus 2024 – 21:39 WIB

Tersangka pencurian barang berharga di dalam mobil digiring anggota Polsek Pahandut saat hendak dijebloskan ke Rutan setempat, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Adi Wibowo
Selain kasus di Palangka Raya, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Kapuas. Saat itu korbannya adalah warga yang hendak berobat di klinik Orchid.
Tersangka mampu melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu harinya.
"Tersangka juga dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Volvy. (antara/jpnn)
Hati-hati menyimpan barang berharga di dalam mobil. Modus pelaku ini cukup lihai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi