Dalam Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Kritisi Kejati Jatim

Dalam Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Kritisi Kejati Jatim
Ilustrasi. pixabay.com

Ahli hukum dari UGM ini juga menyindir jaksa untuk mempelajari lagi materi kuliah pengantar ilmu hukum semester satu. 

Sindiran itu disampaikan Edward ketika kuasa termohon menyoal sikap La Nyalla yang tidak memenuhi panggilan penyidik, padahal di KUHAP pasal 50 dan 51 jelas disebut tentang hak tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang cepat, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan.

“Tolong dipahami bahwa KUHAP pasal 50 dan 51 itu tentang hak, bukan kewajiban. Hak itu bersifat fakultatif, sehingga hak itu boleh digunakan, boleh tidak. Itu kan ada di pengantar ilmu hukum semester satu. Apalagi dalam kasus La Nyalla, dirinya sedang menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan. Sehingga dia menyampaikan surat kepada penyidik untuk tidak hadir sembari menunggu hasil praperadilan,” tandasnya seraya mengatakan secara logika hukum hal itu benar.

“Saya pun kalau dalam posisi La Nyalla, juga tidak akan datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Karena saya sedang menguji keabsahan penetapan saya sebagai tersangka di praperadilan. Kalau saya datang menjadi aneh dan logika hukum saya korslet dong,” tukasnya.

Mengenai dalil adanya kerugian negara baru yang dinyatakan dalam jawaban termohon senilai Rp. 1,1 miliar atas keuntungan penjualan saham juga dimentahkan oleh ahli hukum acara pidana UGM ini. 

Kata dia, sesuai perundangan yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK dan instansi yang kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian Negara.  

Kerugian baru tersebut belum dihitung oleh BPK. Apalagi dalam perkara Diar dan Nelson, kerugian negara atas dana hibah Kadin Jatim di tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014, sudah dihitung oleh BPKP sebesar Rp. 26 miliar, yang di dalamnya sudah termasuk dana yang digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim di tahun 2012.

Sementara di tempat yang sama, ahli hukum acara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr. Arif Setiawan SH, MH, menyatakan bahwa sprindik tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan adalah tidak sah. 

SURABAYA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Edward Omar Syarif Hiariej mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News