Dalam Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Kritisi Kejati Jatim

Dalam Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Kritisi Kejati Jatim
Ilustrasi. pixabay.com

Karena dasar penerbitan sprindik itu sudah melalui suatu proses bahwa telah terjadi perkara tindak pidana. Maka harus jelas pasal yang disangkakan. 

“Jika tidak ada, boleh dianggap tidak sah,” tandas Arif mengomentari fakta sprindik terhadap tersangka La Nyalla yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. (jpnn)


SURABAYA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Edward Omar Syarif Hiariej mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News