Dalami Kasus Bupati Yan Anton, KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin

Dalami Kasus Bupati Yan Anton, KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok/JPNN.

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap ijon proyek Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumsel, yang menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian (YAF) sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah itupun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Banyuasin, Sumatera Selatan, Agus Salam, hari ini.

Politikus Partai Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi suap sekaligus melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Yan Anton

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF,” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (27/10). 

Pemeriksaan Agus dilakukan untuk mengorek informasi ihwal praktik suap menyuap itu. 

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. 

Masing-masing, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, ‎dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami.

Kemudian Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan  Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.       
            
Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. (boy/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap ijon proyek Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News