KPK Anggap Kewenangan Menristek Dikti Terlalu Tinggi

KPK Anggap Kewenangan Menristek Dikti Terlalu Tinggi
Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku telah bertemu dengan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, Agus Rahardjo, Rabu (26/10) malam di kantor KPK.

Agus mengatakan, salah satu yang dibicarakan ialah soal dugaan permainan dalam pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Menurut Agus, Ombudsman juga mendapatkan pengaduan ihwal praktik kotor tersebut. Namun, Agus tak ingin menyebutkan di mana saja praktik-praktik itu terjadi. 

"Ada beberapa ya. Kalau spesifik disebutkan daerahnya, kalau ada apa-apa (tindakan KPK) malah siap-siap (mereka),” kata Agus di kantor KPK,  Kamis (27/10).

Menurut Agus, data-data Ombudsman lebih banyak dibanding KPK. Agus menambahkan, nantinya ia akan berdiskusi dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir untuk persoalan ini.

Nasir sebelumnya juga menyatakan akan mendatangi KPK untuk mendiskusikan persoalan tersebut. Agus menjelaskan, salah satu yang akan didiskusikan ialah soal kewenangan Menristek dan Dikti. Sesuai Peraturan Menristek dan Dikti nomor 1 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri, menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih. 

Adapun senat PTN memiliki 65 persen hak suara. "Yah kita diskusi dengan Pak Menteri kalau Pak Menteri datang dan mungkin ada beberapa yang harus dibenahi  misalnya porsi menteri yang 35 persen itu terlalu tinggi,” kata Agus. (boy/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku telah bertemu dengan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, Agus Rahardjo, Rabu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News