Dalami Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Garap Mantan Model

Dalami Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Garap Mantan Model
Uang barang bukti OTT KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPG

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018. Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada 2018. Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee delapan persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh. (tan/jpnn)


Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News