Dalih MA Melarang Merekam di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menyebut larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri bertujuan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
"Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro usai laporan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (26/2).
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menuturkan larangan memfoto dan merekam sidang tanpa persetujuan ketua pengadilan negeri karena sidang merupakan prosesi sakral, bukan untuk tontonan.
Untuk itu, ia mengingatkan pewarta yang ingin memfoto dan merekam untuk melapor dan meminta izin terlebih dulu. Selain itu, selama persidangan harus menjaga ketertiban.
"Sidang itu sakral, tidak boleh mengganggu jalannya persidangan," kata Abdullah.
Mahkamah Agung melalui Ditjen Badan Peradilan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Surat edaran itu di antaranya melarang pengambilan foto, perekaman suara, dan perekaman video sidang tanpa seizin ketua pengadilan negeri setempat. (antara/jpnn)
Pewarta yang ingin memfoto dan merekam untuk melapor dan meminta izin terlebih dulu kepada ketua pengadilan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- Dr. Salim - Fraksi PKS Buka Puasa Bersama Media, Sampaikan Pesan Kebangsaan
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri