Mantan Sekretaris MA dan Menantunya 2 Kali Mangkir, Siap-siap Saja ya

Mantan Sekretaris MA dan Menantunya 2 Kali Mangkir, Siap-siap Saja ya
Nurhadi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA tahun 2011-2016.

KPK menyiapkan tindakan hukum menyikapi hal ini. "Tindakan lainnya tentu tidak kami sebutkan, tidak kami sampaikan kapan waktunya karena ini bagian dari penanganan perkara. Bagian dari strategi penyidik agar para tersangka hadir dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK di Jakarta, Senin (3/2).

Nurhadi dan Rezky tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka masing-masing pada Kamis (9/1) dan Senin (27/1) tanpa keterangan.

Selain dua orang itu, terdapat satu tersangka lainnya dalam kasus, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Tersangka Hiendra tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan pada Kamis (9/1). Ia juga tak memenuhi panggilan pada Senin (27/1). Namun yang bersangkutan menginformasikan ke KPK meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Ali menyatakan lembaganya telah memanggil secara patut terhadap para tersangka tersebut.

"Kemarin kan kami sudah memanggil secara patut menurut hukum juga ada tanda terimanya dan sudah terdokumentasikan oleh KPK. Namun kemudian tersangka tidak hadir. Tentu sesuai hukum acara ada tindakan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK terkait tindak lanjut ketika para tersangka mangkir dari panggilan yang sah yang telah dilayangkan penyidik KPK," ujar Ali.

Sesuai KUHAP, kata dia, penjemputan paksa untuk Nurhadi dan Rezky bisa saja dilakukan.

KPK menyiapkan tindakan hukum menyikapi mantan Sekretaris Ma Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dua kali mangkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News