Mantan Sekretaris MA dan Menantunya 2 Kali Mangkir, Siap-siap Saja ya

Mantan Sekretaris MA dan Menantunya 2 Kali Mangkir, Siap-siap Saja ya
Nurhadi. Foto: dok/JPNN.com

"Sesuai hukum acara tentunya kami bisa melihat di Pasal 112 (KUHAP), ada ketentuan-ketentuan tersebut. Namun, ada satu tersangka Pak HS kemarin memang ada konfirmasi bukan mangkir dan meminta jadwal ulang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, waktunya kapan akan kami sampaikan," kata Ali.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tiga tersangka tersebut sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menyiapkan tindakan hukum menyikapi mantan Sekretaris Ma Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dua kali mangkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News