Nurhadi MA dan Menantunya jadi Tersangka, Saut KPK Merasa Sangat Miris

Nurhadi MA dan Menantunya jadi Tersangka, Saut KPK Merasa Sangat Miris
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/FAJAR/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di MA pada periode 2011-2016.

KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah terhadap Nurhadi agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Dalam proses penyidikan tersebut tim KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap 3 orang tersangka NHD (Nurhadi), RHE (Rezky Herbiyono) dan HS (Hiendra Soenjoto) selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (16/12).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"Penyidikan telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, KPK pun telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada para tersangka," ungkap Saut.

KPK sudah menggeledah rumah tersangka Hiendra di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara.

"KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank," tambah Saut.

Dikatakan Saut, KPK sangat berharap bahwa perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik mafia hukum ke depan, yaitu oknum-oknum yang diduga memperjualbelikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri.

KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News