Hukum Kamis, 24 April 2025 – 17:18 WIB
Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merasa yakin sidang perkaranya sebagai pengadilan politik.
Heru Hanindyo selaku hakim nonaktif PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur sampaikan pernyataan mengejutkan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merasa yakin sidang perkaranya sebagai pengadilan politik.
Berikut rincian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK soal keseluruhan uang miliaran yang diterima eks Wali…
Pimpinan DPRD Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara suap atau gratifikasi.
Penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan catatan soal permintaan putusan lepas ketika menggeledah rumah advokat Marcella Santoso.
Guntur juga mengaitkan kasus ini dengan beberapa perkara lain yang melibatkan hakim seperti Ali Muhtarom.
Hakim Djuyamto yang tersagka suap perkara korupsi minyak goreng sebelumnya menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menganggap demonstrasi bayaran memperkuat anggaoan kasus kliennya bermuatan politik.
H. Djan Faridz, seorang wiraswasta yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Heru dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Menurut Asep, laporan tersebut masih berada dalam tahap Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atau Pelaporan Masyarakat (PLPM).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai penyidik KPK Rossa Purbo Bekti diduga menggunakan lembaga demi kepentingan sempit.
Sejumlah massa dari berbagai kalangan kembali menggelar aksi demo menuntut pengusutan kasus suap yang menyeret Hasto Kristiyanto.
Kasus dugaan perkara suap yang menyeret Hasto Kristiyanto harus dijadikan momentum kasus hukum tak bisa dikendalikan penguasa.
Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku bakal memenuhi panggilan KPK pada 13 Januari 2025.
Penyidik Polda Metro Jaya disarankan untuk menerbitkan SP3 untuk kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tak ada alasan Wahyu Setiawan mangkir dari panggilan pada Senin nanti.
Kasus suap seleksi PPPK Batu Bara, Sumatera Utara, lima terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara.
Kejaksan Agung turut memeriksa saudara kandung dari Ronald Tannur sebagai saksi dalam kasus suap.
KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan sejumlah blok tambang di wilayah Maluku Utara