Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (2/1).
Sedianya Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait politikus Harun Masiku.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di Senin," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK pun akan mengeluarkan surat panggilan terhadap Wahyu pada Senin mendatang.
Tessa meyakini Wahyu akan menghadiri panggilan pada Senin nanti.
"Saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir, ya, karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," kata Tessa.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Wahyu dalam kasus yang juga menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku tersebut.
Dalam kasus ini, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani vonis pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tak ada alasan Wahyu Setiawan mangkir dari panggilan pada Senin nanti.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan