Nurhadi MA dan Menantunya jadi Tersangka, Saut KPK Merasa Sangat Miris

Nurhadi MA dan Menantunya jadi Tersangka, Saut KPK Merasa Sangat Miris
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/FAJAR/dok.JPNN.com

"KPK sangat miris ketika harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama di institusi peradilan, khususnya Mahkamah Agung. KPK sangat berharap Mahkamah Agung benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan, sehingga diharapkan para penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa korupsi," tegas Saut.

Saut menjelaskan, KPK bersama Mahkamah Agung telah duduk bersama untuk berupaya melakukan pencegahan korupsi yang lebih serius agar kepercayaan publik pada lembaga peradilan dapat dipulihkan dan tidak ada lagi praktik jual beli perkara.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, memang terdapat sejumlah irisan dua perkara tersebut.

"Memang ada beberapa saksi kunci untuk kasus yang lain yang ada irisannya dengan kasus ini tapi belum kami dapat. Sampai hari ini masih dicari. Seperti yang disampaikan Pak Saut kasus yang spesifik dan dipelajari secara seksama kami cukup yakin bukti yang didapatkan sudah jauh mencukupi untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Laode.

Laode pun mengaku tidak takut menghadapi kemungkinan gugatan oleh tersangka ke praperadilan terkait dengan UU KPK yang baru.

"Kita bukan soal takut dan tidak takut bahwa KPK masih memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka. Kita tetap berpedoman pada pasal 69 D yaitu sebelum ada Dewan Pengawas maka kita akan melakukan penindakan, delik yang disangkakan itu ada di UU Tipikor dan tidak diganti," tambah Laode.

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News