Dampak Fatwa MUI Soal Mata Uang Kripto Terhadap Kalangan Investor Muslim di Indonesia

Dampak Fatwa MUI Soal Mata Uang Kripto Terhadap Kalangan Investor Muslim di Indonesia
Para pelaku pasar kripto di Indonesia berharap nantinya akan ada panduan mata uang kripto yang sesuai syariat Islam, seperti halnya bank Syariah. ()

Ia mengatakan 'cryptocurrency' juga mirip dengan perjudian, karena orang-orang hanya berspekulasi tentang nilai sebuah barang tanpa tahu apa dasarnya.

Gus Fahrur mengatakan berbeda dengan berinvestasi di pasar saham, misalnya, yang naik dan turunnya harga saham tergantung dari kinerja perusahaan.

Menimbang unsur spekulasi yang besar ini, Gus Fahrur menilai mata uang krypto tidaklah pantas digunakan sebagai instrumen investasi.

"Bisa naik seribu persen, atau 5.000 persen, tapi bisa juga nol. Ini bukan investasi. Ini spekulasi, seperti judi," jelasnya.

Tren kripto yang 'booming' di Indonesia

Menurut data Kementerian Perdagangan RI, jumlah investor kripto di Indonesia hingga akhir Mei 2021 mencapai 6,5 juta orang, dibandingkan 4 juta orang pada tahun lalu.

Jumlah tersebut bahkan telah melampaui jumlah investor di pasar saham saat ini, yang menurut data Bank Indonesia mencapai 2,4 juta orang.

Putri Madarina, perencana keuangan bersertifikat dan pendiri Halal Vestor di Jakarta, mengatakan peminat investasi di 'cryptocurrency' semakin tinggi, sebagian disebabkan media sosial, khususnya TikTok.

"Minatnya semakin naik sejak pandemi COVID-19, seperti investasi lainnya, tapi untuk tren kripto kita sebenarnya sudah masuk ke gelombang kedua," ujar Putri, merujuk pada tren kripto di Indonesia yang dimulai sekitar empat tahun lalu.

Saat ini jumlah investor 'cryptocurrency' di Indonesia sudah melebih investor pasar saham

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News