Dampak Reformulasi PPPK Teknis 2022 Luar Biasa, Jumlah Kelulusan Melonjak
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022.
Reformulasi diterbitkan sebagai respons terhadap masalah gugur massal PPPK Teknis 2022 akibat mayoritas peserta seleksi gagal mencapai passing grade.
Hanya sedikit peserta seleksi yang lulus PG PPPK Teknis 2022. Akibatnya, banyak formasi PPPK Teknis 2022 yang masih kosong.
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan, kebijakan reformulasi ini telah melalui proses pembahasan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait.
Kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada honorer K2 atau honorer yang telah mengabdi selama ini.
“Setiap kebijakan yang dikeluarkan mempertimbangkan berbagai aspek yang komprehensif dan diharapkan berdampak tepat kepada seluruh pihak, tentu belum bisa menyenangkan semua pihak, tetapi prinsipnya adalah kami mengoptimalkan proses reformulasi, dengan afirmasi kepada peserta Eks THK-II (honorer K2, red) atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian di setiap instansi pemerintah,” ujar Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 ini sudah mempertimbangkan semua aspek.
“Pertimbangannya adalah yang pertama kita memberikan afirmasi kepada yang telah mengabdi, yaitu Eks THK-II (honorer K2, red) atau peserta tenaga non-ASN. Ini aspek keadilan mengingat mereka telah bekerja di instansi pemerintah,” ujarnya.
Begitu ada kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022, jumlah kelulusan naik pesat, tidak hanya honorer K2.
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi