PPPK Part Time Hanya Transisi, Jutaan Honorer Harus Paham, Apa sih?

PPPK Part Time Hanya Transisi, Jutaan Honorer Harus Paham, Apa sih?
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK Part Time hanya transisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan PPPK Part Time atau Paruh Waktu hanya bersifat transisi.

Apa maksud pernyataan Aba Subagya bahwa PPPK Part Time hanya transisi?

Mari, simak penjelasan Aba Subagya saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema “RUU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di press room DPR RI pada Selasa (1/8) dan ditayangkan di kanal DPR RI di YouTube.

Aba menjelaskan bahwa pemerintah bersikap akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga non-ASN atau honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

Termasuk terhadap honorer teknis yang gagal mencapai passing grade seleksi PPPK 2022.

Kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 merupakan bukti nyata pemerintah akomodatif terhadap tuntutan honorer.

“Kalau tidak akomodatif, selesai, karena honorer ada kontraknya,” kata Aba.

Maksudnya, bisa saja kontrak kerja honorer tidak diperpanjang. Namun, hal itu tidak dilakukan pemerintah.

Jutaan honorer atau non-ASN harus paham mengapa PPPK Part Time disebut hanya sebagai transisi. Simak juga formasi PPPK 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News