PPPK Part Time Hanya Transisi, Jutaan Honorer Harus Paham, Apa sih?

PPPK Part Time Hanya Transisi, Jutaan Honorer Harus Paham, Apa sih?
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK Part Time hanya transisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Hanya saja, jika honorer yang berjumlah 2.355.092 seluruhnya diangkat menjadi ASN PPPK, juga akan muncul masalah baru, yakni terkait gaji.

Sangat tidak adil jika ASN PPPK digaji Rp 1 juta per bulan, misalnya. Sementara, jam kerjanya harus full time, seharian berada di tempat kerjanya.

Namun, jika harus memberi gaji Rp 5 juta per bulan misalnya, pemerintah tidak mampu menyediakan anggaran karena kemampuan fiskal lagi cekak.

“Ya sudah, Rp 1 juta. Ini transisi. Kalau kondisi keuangan normal, (PPPK Part Time) bisa jadi PPPK Penuh Waktu,” terang Aba Subagya menjelaskan alasan mengapa ada PPPK Part Time.

Dia menekankan bahwa PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk mengindari PHK massal terhadap honorer per 28 November 2023. “Supaya mereka tetap bekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer.

"Revisi UU (ASN, red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujar Alex Denni.

Alex Denni mengatakan, dengan konsep PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

Jutaan honorer atau non-ASN harus paham mengapa PPPK Part Time disebut hanya sebagai transisi. Simak juga formasi PPPK 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News