Dana Aspirasi Dinilai Tak Bertentangan Undang-Undang

Dana Aspirasi Dinilai Tak Bertentangan Undang-Undang
Dana Aspirasi Dinilai Tak Bertentangan Undang-Undang

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Rizaldi menilai, dana aspirasi yang digagas Badan Anggaran tidak melanggar fungsi parlemen sebagaimana diatur dalam sejumlah undang-undang.

Bukan hanya Undang-Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dana asiprasi juga tak menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Ini sama seperti halnya dana aspirasi di Amerika (earmark), Philipina dan sejumlah negara lain. Bahwa anggota parlemen/kongres hanya mengalokasikan (directed project), sesuai fungsi penganggaran (hak budget,red), bukan sebagai pelaksana,” ujar Bobby, Sabtu (13/6).

Selain itu, sambung Bobby,  dana aspirasi juga bertujuan untuk mengimbangi rencana pembangunan infrastruktur melalui eksekutif (pemerintah,red) agar lebih merata.

Menurut anggota Komisi I DPR ini, penggunaan dana aspirasi nantinya juga akan melewati pengawasan yang sangat berlapis. Mulai pengawasan dari masyarakat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP)/Lembaga Kajian Pengembangan Desa (LKPD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi rakyat pun turut aktif mengawasi. Kontroversi soal ini (dana aspirasi,red) sudah pernah dibahas 2010 lalu dan masalahnya klasik, karena kurangnya komunikasi penyampaian ke publik yang komprehensif dan masif,” ujar Bobby. (gir/jpnn)

 

 

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Rizaldi menilai, dana aspirasi yang digagas Badan Anggaran tidak melanggar fungsi parlemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News